Kamis, 24 November 2011

Gayus Urus Hukum Militer, Senjata Makan Tuan.

 Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menegaskan, ditempatkannya Gayus Lumbuun sebagai hakim agung bidang militer dampak dari keputusan Komisi III DPR.

Pasalnya, saat seleksi hakim agung, Komisi III tidak meluluskan calon hakim agung yang memiliki latar belakang hukum militer. Padahal saat ini MA kekurangan hakim di bidang hukum militer.

"Yang melecehkan itu siapa, kita minta hakim agung militer tapi tidak dikasih (berlatar belakang militer, red)," kata Harifin di MA, Rabu (23/11/2011).


Harifin juga membantah apabila Mahkamah Agung dianggap telah melecehkan hakim agung Gayus Lumbuun lantaran ditempatkan sebagai hakim agung bidang militer. "Pak Gayus tidak keberatan ditempatkan di kamar militer. Beliau juga tetap bisa diperbantukan di kamar pidana," katanya

Menurut Harifin, kamar bidang militer di lembaganya masih kekurangan hakim agung. Oleh karena itu wajar jika anggota baru hakim agung ditempatkan di bidang itu.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memprotes MA yang menempatkan Gayus sebagai hakim agung di kamar militer. Benny menilai kapasitas Gayus lebih cocok di bidang yang terkait dengan administrasi negara. Maka, Benny menilai MA telah melecehkan kemampuan Gayus.




Ulasan saya : seharusnya pada penetapan hakim agung, Komisi III DPR seharusnya tdk terburu-buru  mengambil tindakan yang langsung menetapkan gayus lumbun sebagai MA di bidang hukum militer. Karena Ketua Komisi III DPR menyebutkan, bahwa kapasitas Gayus lebih cocok di bidang yang terkait dengan administrasi Negara. Berarti menegaskan bahwa Gayus Lumbun lebih cocok di bidang administrasi Negara, bukan di bidang hukum militer





Tidak ada komentar:

Posting Komentar